Siap Kerja  

Kenali Berbagai Jenis Status Karyawan di Perusahaan

Status Karyawan adalah

Sebelum masuk ke dunia kerja, calon karyawan harus memahami dulu apa itu status kepegawaian hingga tipe-tipenya. Hal ini penting karena banyak kasus penyalahgunaan status karyawan oleh perusahaan ‘nakal’. Akibatnya, kamu tidak mendapatkan hak-hak sesuai kontrak kerja.

 

Mengetahui tipe-tipe status karyawan ketika kamu melamar pekerjaan sangat penting. Hal ini dapat membantu kamu menentukan karier agar mempunyai keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan (work life balance)

 

Yuk, pahami tentang apa itu status karyawan beserta tipe-tipenya di bawah ini! Cek, ya!

 

Apa yang dimaksud Status Karyawan?

Istilah status karyawan merujuk pada hak dan perlindungan yang dimiliki karyawan dalam pekerjaan. Kewajiban yang dimiliki oleh pemberi kerja terhadap karyawan ditentukan oleh status pekerjaan. Pemberi kerja dapat memilih jenis status pekerjaan yang digunakan ketika merekrut karyawan baru.

 

Dengan kata lain, posisi karyawan dalam suatu perusahaan didasarkan pada kontrak kerja atau volume pekerjaan. Tergantung pada tipe pekerjaannya, seperti penuh waktu, paruh waktu, atau sesekali. 

 

Jenis-Jenis Status Karyawan

 

8 Jenis Status Karyawan

Sumber: Pexels

 

 

Jenis-jenis status pegawai adalah kategori yang membantu mengidentifikasi tipe-tipe status karyawan, yang tercakup dalam persyaratan tertentu. Klasifikasi ini juga menentukan manfaat yang diterima oleh karyawan.

 

Meskipun kebanyakan orang, akrab dengan istilah "full-time" atau"part-time", ternyata ada beberapa tipe-tipe status pegawai lainnya yang mencakup pekerjaan dengan kompensasi, durasi, serta jam kerja yang berbeda-beda.

 

Di bawah ini, terdapat delapan tipe-tipe status karyawan yang perlu kamu pelajari statusnya.

Full-Time

Kamu pasti sudah familiar dengan beberapa tipe status karyawan pertama, yaitu full-time atau penuh waktu. Karyawan full-time bekerja selama jumlah jam tertentu setiap minggu. Biasanya dibayar dengan gaji tetap dan tidak berubah. Tipe ini memiliki akses kemanfaat yang disediakan oleh perusahaan, seperti perawatan kesehatan dan jatah cuti.

 

Jumlah jam kerja yang ditempuh oleh karyawan full-time tergantung dari perjanjian kerja yang dilakukan perusahaan dengan karyawan. Menurut Undang-Undang Cipta Kerja, waktu kerja adalah 40 jam dalam seminggu. 

Part-Time

Selanjutnya adalah part-time atau paruh waktu. Tipe status karyawan ini biasanya bekerja kurang dari 30 jam per minggu atau dibayar per jam. Karena itu, karyawan part-time paham berapa nilai dari waktu serta dapat meminta jam atau hari tertentu untuk bekerja. 

 

Sifat pekerjaan part-time juga memungkinkan orang untuk memiliki lebih dari satu pekerjaan sekaligus, sehingga ada kesempatan untuk mendapatkan pengalaman di beberapa bidang sekaligus. Contohnya adalah pekerjaan di bidang ritel, layanan makanan, asisten penjualan, dan pekerja gudang.

Kontrak

Tipe-tipe status karyawan berikutnya adalah karyawan kontrak. Karyawan dengan status kontrak dipekerjakan untuk jangka waktu tertentu yang diuraikan dalam kontrak. Jumlah jam kerja bagi karyawan kontrak dapat bervariasi untuk setiap kontrak, dan tidak terbatas pada 40 jam per minggu. 

 

Salah satu manfaat bekerja sebagai karyawan kontrak adalah mengetahui durasi yang pasti untuk setiap pekerjaan pada saat memulai. Terkadang, ada juga potensi untuk memperpanjang kontrak setelah selesai. Beberapa pekerjaan kontrak seperti penjualan, teknisi IT, dan pekerja konstruksi.

Freelance

Pastinya kamu sudah mengenal istilah freelance. Ya, freelance atau pekerjaan lepas adalah jenis pengaturan pekerjaan di mana individu menyediakan layanan kepada klien atau perusahaan dalam basis proyek demi proyek. Bukan dipekerjakan secara permanen oleh pemberi kerja tunggal. 

 

Freelancer adalah pekerja mandiri yang biasanya menawarkan keahlian, keterampilan, dan layanan kepada berbagai klien serta proyek. Ini berarti seorang Freelancer bukanlah karyawan dari suatu perusahaan, sehingga bebas untuk menyelesaikan berbagai pekerjaan secara bersamaan.

On-call

Tipe status karyawan selanjutnya ada karyawan on-call. Karyawan on-call siap bekerja pada jam yang ditentukan selama hari, tetapi mungkin tidak menjalankan tugas pekerjaan sepanjang jam kerja. 

 

Tipe ini diharapkan berada di lokasi kerja selama shift berlangsung atau siap dihubungi jika posisi tersebut bersifat remote, terlepas dari apakah dipanggil atau tidak. Beberapa contohnya seperti pengasuh, petugas keamanan dan perwakilan layanan pelanggan. Karyawan ini dibayar per jam.

 

 

Baca juga:

 

Volunteer

Lalu, ada Volunteer atau relawan. Posisi Volunteer bervariasi dalam komitmen waktu dan tidak menawarkan kompensasi. Pekerjaan ini dapat membantu kamu membangun resume dan mendapatkan pengalaman di bidang tertentu. Volunteer memiliki jadwal fleksibel yang memungkinkan kamu bekerja saat kamu bisa.

 

Contoh Volunteer adalah relawan perawatan hewan, dan relawan yang bekerja di organisasi atau lembaga amal. Volunteer tidak masuk dalam kategori non-exempt atau exempt karena biasanya tidak dibayar atas waktunya, serta bersifat sementara sesuai kebijakan perusahaan.

Temporal

Pekerja sementara atau temporal dipekerjakan dalam jangka waktu pendek, terkadang untuk menggantikan pekerja penuh waktu yang absen dalam jangka waktu yang lama. 

 

Posisi-posisi sementara, ideal untuk orang-orang yang mungkin mencari pekerjaan tambahan untuk jangka waktu yang singkat atau memiliki minat dalam pekerjaan musiman. Pekerjaan temporal termasuk pekerja ritel musiman, Asisten administratif, housekeeper, dan pekerja seni.

Mitra

Yang terakhir dari tipe status karyawan adalah mitra. Mitra pekerja sedang banyak diadaptasi oleh bisnis, khususnya startup. Istilah mitra dalam konteks pekerjaan seringkali merujuk pada orang yang bekerja dalam kerjasama atau kemitraan dengan perusahaan atau organisasi, tetapi mereka bukan karyawan tetap. 

 

Status mitra ini dapat berlaku pada berbagai jenis pekerjaan atau sektor usaha, termasuk bisnis online, jasa pengiriman, jasa transportasi, dan sebagainya. Cirinya yaitu mempunyai kemandirian waktu, manajemen sendiri, tidak terikat kontrak karyawan, pendapatan bervariasi, pajak maupun asuransi ditanggung sendiri. 

 

3 Tips Mengetahui Status Pegawai untuk Karyawan

 

Tips Mengetahui Status Kepegawaian bagi Perusahaan

Sumber: Pexels

 

 

Penting untuk kamu mengetahui apa status pekerjaan dan memahami hak-haknya. Status pekerjaan tergantung pada apa yang sebenarnya terjadi saat kamu bekerja. Hal itu mungkin tidak sama dengan apa yang diatur dalam kontrak.

 

Pemberi kerja mungkin mencoba menyebut kamu sebagai 'pekerja mandiri' ketika sebenarnya kamu adalah seorang karyawan atau pekerja. Beberapa kasus ditemukan bahwa pemberi kerja melakukan hal tersebut untuk menghapus hak-hak pekerjaan karyawannya.

 

Maka, pastikan status karyawan kamu dengan memperhatikan beberapa tips untuk mengetahui status karyawan yang ditetapkan perusahaan berikut ini:

1. Komunikasikan ke Bagian HR

Perusahaan yang jelas statusnya memiliki bagian human resources (HR) untuk mengatur rekrutmen karyawan. Apabila kamu karyawan baru, maka, kamu harus mengecek status karyawan secara berkala dengan bertanya pada bagian HR. 

 

Ada beberapa kasus seperti perusahaan ‘cuek’ dengan status karyawannya. Contohnya, pada kontrak tertulis kamu berhak menjadi karyawan tetap setelah tiga bulan bekerja. Namun, setelah lebih dari itu, status kamu belum berubah juga. 

 

Padahal seharusnya, kamu sudah boleh mendapatkan hak-hak status karyawan tetap. Berkomunikasi dengan HR akan mencegah kamu dari kasus tersebut. Adapun kontrak yang benar bentuknya tertulis dan ada beberapa tanda tangan pemberi kerja. 

2. Evaluasi dengan Atasan/Manager

Banyak hal yang membuat atasan belum membolehkan kamu untuk menjadi karyawan tetap. Mungkin kamu belum mencapai target yang diinginkan oleh perusahaan. Dalam hal ini terkait dengan skill yang belum terasah dengan baik. 

 

Mengkomunikasikan kinerja secara intens dengan atasan membantu kamu untuk mengevaluasi diri. Area mana yang harus diperbaiki atau ditingkatkan, agar bisa berkontribusi lebih pada perusahaan. 

 

Mungkin atasan memberikan tambahan waktu beberapa bulan lagi untuk meningkatkan skill. Tentu saja tambahan waktu ini sudah disepakati dalam kontrak kerja terlebih dahulu. Setelah itu, komunikasikanlah masalah status karyawan dengan jelas. 

3. Ketahui Tanggung Jawab Kerja

Kamu perlu mengetahui tanggung jawab sebagai seorang karyawan. Kamu adalah seorang karyawan jika pemberi kerja bertanggung jawab atas pekerjaan yang harus dilakukan serta bagaimana seharusnya kamu melakukan pekerjaan tersebut setiap hari.

 

Dalam kontrak, kamu harus melakukan pekerjaan sendiri dan tidak bisa memindahkan pekerjaan itu kepada orang lain. Kontrak menjamin jumlah jam kerja minimum setiap minggu atau bulan. Maka, lakukan pekerjaan sesuai jam kerja, karena kompensasi yang kamu terima sesuai dengan kontrak.

 

#BelajarLebihMudah Melalui Kelas Karier di Kelas.com

Jadi, kamu sudah mengetahui tentang tipe status karyawan di dunia kerja? Nah, sebelum memasukinya, kamu harus mempersiapkan diri terlebih dahulu. Mulai dari mengasah soft skill, hard skill, mempelajari self development hingga career development. 

 

Semuanya bisa kamu pelajari melalui Kelas Pembekalan Karier di Kelas.com! Kelas.com menyediakan berbagai kelas yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan karier. Selain itu, kamu juga akan dibimbing oleh para mentor yang ahli di bidangnya. 

 

Dengan harga terjangkau, kamu akan mendapatkan materi career development tidak hanya berbentuk teori, lho! Kamu berkesempatan juga untuk praktik apa yang telah kamu pelajari. Wah, tawaran yang menarik, bukan? Ayo, ajak teman-temanmu untuk mempersiapkan karir di Kelas.com!

Bagikan Artikel ini: