banner-campaign-1
Bisnis dan Marketing  

Apa itu UMKM dan Bagaimana Karakteristik serta Perannya Bagi Masyarakat

UMKM adalah

Pada umumnya semua orang atau masyarakat ingin menciptakan UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Namun, mereka masih minim dengan cara untuk menciptakan UMKM yang kredibel dan banyak pembeli.

 

Masyarakat pun menciptakan UMKM karena melihat potensi dan daya saing yang dapat diatasi dalam kehidupan sehari-hari. Pastinya hal tersebut harus dilakukan pembekalan terlebih dahulu sehingga UMKM dapat bertahan dan memiliki daya saing yang baik.

 

Hal ini akan dibahas pada artikel Kelas.work saat ini karena membahas peranan UMKM di mata masyarakat dan perannya untuk masyarakat apakah berpengaruh atau tidak. Untuk lebih lanjutnya simak artikel ini hingga selesai!

 

Pengertian UMKM

 

Apa itu UMKM?

Sumber: Shutterstock

 

Dilansir oleh Investopedia, UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) adalah usaha yang mempertahankan pendapatan, aset, atau karyawan di bawah ambang batas tertentu. Ini menandakan UMKM adalah badan usaha yang produktif dimiliki perorangan. 

 

Setiap negara memiliki pengertian sendiri mengenai apa yang dimaksud dengan usaha kecil dan menengah. Kriteria yang harus dipenuhi dan terkadang industri tempat perusahaan beroperasi juga diketahui lebih lanjut.

 

Namun, pada dasarnya di Indonesia terdapat tiga UMKM yaitu ada usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah. Hal tersebut juga menyesuaikan perbedaannya mulai dari pengertian, hasil dan omzet.

 

Perbedaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah

Beda Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah

Sumber: Shutterstock

 

Jadi UMKM ini diperuntukan untuk menjaga usaha dari modal yang telah digunakan untuk mencapai keuntungan. Hal ini pastinya sangat penting mengingat ketiga usaha tersebut berbeda antara satu sama lain.

 

Usaha Mikro

Usaha mikro pada umumnya adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha sesuai dengan kriteria usaha mikro. Ini menandakan usaha yang dibangun adalah usaha independen dan produktif.

 

Usaha yang termasuk dalam kriteria usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000 dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha tersebut berada. Usaha mikro ini maksimal penjualannya adalah Rp 300.000.000.

 

Contoh usaha mikro: Usaha perdagangan seperti pedagang kaki lima dan pedagang di pasar.

 

Usaha Kecil

Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri atau mandiri, baik milik perorangan maupun kelompok dan bukan sebagai badan usaha cabang dari perusahaan induk. Dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari suatu usaha menengah.

 

Usaha yang termasuk dalam kriteria usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp50.000.000,00 dengan jumlah yang dipersyaratkan paling banyak Rp500.000.000,00. Hasil penjualan tahunan antara Rp. 300.000.000,- sampai dengan maksimal Rp. 2.5.000.000.000.

 

Contoh usaha kecil: Pedagang di pasar grosir (agen) dan pengepul lainnya.

 

Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha dalam perekonomian produktif dan bukan merupakan cabang atau anak perusahaan dari suatu perusahaan pusat. Biasanya usaha menengah lebih atraktif dan terampil akibat memiliki.

 

Hal ini merupakan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kamu juga dapat menyesuaikan karena usaha ini sangat ampuh untuk memanfaatkan banyak SDM.

 

Usaha menengah sering dikategorikan sebagai usaha besar dengan kekayaan bersih pemilik usaha mencapai lebih dari Rp. 500.000.000 sampai Rp. 10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha berada. Hasil penjualan tahunannya mencapai Rp. 2.5.000.000,- miliar sampai dengan Rp. 50,000,000,000.

 

Contoh usaha menengah: Usaha pertambangan batu gunung untuk konstruksi dan buatan.

 

 

Baca juga:

 

Perbedaan Karakteristik UMKM

Karakteristik UMKM

Sumber: Shutterstock

 

Adapun beberapa hal yang harus kamu ketahui mengenai karakteristik dari usaha mikro kecil dan menengah. Karena ketiganya ini memiliki peran penting dan berbeda antara satu sama lain.

 

Karakteristik Usaha Mikro:

 

  • Jenis barang/komoditas tidak selalu tetap; dapat berubah sewaktu-waktu.

  • Tempat usaha tidak selalu permanen; dapat berpindah tempat kapan saja.

  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun.

  • Jangan pisahkan keuangan keluarga dengan keuangan bisnis.

  • Sumber daya manusia (wirausahawan) belum memiliki jiwa kewirausahaan yang memadai.

  • Rata-rata tingkat pendidikannya relatif sangat rendah.

  • Umumnya tidak ada akses ke perbankan, tetapi sebagian besar akses ke lembaga keuangan non-bank.

  • Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan hukum lainnya termasuk NPWP.

 

Karakteristik Usaha Kecil:

 

  • Jenis barang/komoditas yang dibudidayakan umumnya tidak mudah berubah.

  • Lokasi/tempat usaha umumnya tetap dan tidak berpindah-pindah.

  • Pada umumnya mereka telah melakukan administrasi keuangan, meskipun masih sederhana. Keuangan perusahaan dimulai dari keuangan keluarga.

  • Telah membuat neraca.

  • Memiliki izin usaha dan persyaratan hukum termasuk NPWP.

  • Sumber daya manusia memiliki pengalaman dalam berwirausaha.

  • Memiliki akses ke perbankan untuk tujuan modal dana usaha.

  • Sebagian besar belum mampu membuat manajemen bisnis yang baik seperti perencanaan bisnis.

 

Karakteristik Usaha Menengah:

 

  • Memiliki manajemen dan organisasi yang lebih struktural, dengan job description yang jelas antara lain bagian finance, marketing dan produksi.

  • Telah melakukan pengelolaan keuangan dengan menerapkan sistem akuntansi secara berkala sehingga memudahkan pemeriksaan dan pemeriksaan, termasuk oleh bank.

  • Telah melaksanakan tata tertib atau kepengurusan organisasi buruh.

  • Sudah memiliki persyaratan hukum, termasuk izin tetangga.

  • Memiliki akses ke sumber pendanaan perbankan.

  • Pada umumnya sudah memiliki sumber daya manusia yang tersimpan dan terdidik.

 

3 Peran UMKM Bagi Masyarakat

Peran UMKM bagi Masyarakat

Sumber: Shutterstock

 

Setelah kamu melihat perbedaan antara ketiga bentuk usaha tersebut. Pastinya kamu juga perlu mengetahui mengapa usaha tersebut begitu penting dan berperan besar di mata masyarakat? Berikut ini adalah alasannya!

Sarana untuk mengangkat orang keluar dari kemiskinan

Peran penting pertama UMKM adalah sebagai sarana mengentaskan masyarakat kecil dari kemiskinan. Alasan utama peran penting UMKM adalah tingginya penyerapan tenaga kerja atau SDM oleh UMKM. Hal itu terlihat dari data milik Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sarana untuk meratakan tingkat perekonomian masyarakat yang kurang mampu

UMKM juga memiliki peran yang sangat penting dalam membantu pemerataan ekonomi masyarakat di Indonesia. Berbeda dengan perusahaan besar lainnya, UMKM memiliki lokasi di berbagai tempat. Termasuk di daerah yang jauh dari jangkauan sekalipun.

 

Keberadaan UMKM di 34 provinsi di Indonesia mengurangi kesenjangan ekonomi antara si miskin dan si kaya. Selain itu, masyarakat kecil tidak perlu berbondong-bondong ke kota untuk mendapatkan penghidupan yang layak.

Penyediaan devisa negara

Peran UMKM selanjutnya yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan pemasukan devisa dalam bentuk. Saat ini UMKM Indonesia sudah sangat maju. Pangsa pasarnya tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga internasional.

 

 

Baca juga:

 

 

Jadi UMKM yang Sukses Bersama Kelas.work

Nah itulah pengertian UMKM dan perbedaan antara ketiganya. Hal ini bisa menjadi salah satu referensi kamu untuk mengembangkan usaha yang lebih efektif dan efisien.

 

Agar kamu lebih proper lagi dalam membuka UMKM yang profesional dan terampil. Yuk ikuti kelas online UMKM untuk sustainability dari usaha yang sedang kamu jalankan. Selain itu, kamu juga akan lebih mengetahui tips dan trik yang mudah sehingga jualan kamu laris manis di pasaran.

Pilih kelasnya sekarang dan sukseskan usaha UMKM-mu!

Bagikan Artikel ini: