Siap Kerja  

Perbedaan Karir PNS, PPPK dan Pegawai BUMN

Beda Karir PNS, P3K, dan Pegawai BUMN

Menjamurnya startup tidak membuat minat bekerja untuk pemerintah surut. Bahkan,  minat terbesar warga Indonesia saat ini masih menjadi pegawai BUMN, PPPK, maupun PNS. 

 

Dilansir dari CNBC Indonesia, jumlah pendaftar rekrutmen besar BUMN tahun 2022 mencapai 1,3 juta pendaftar. Sedangkan, pendaftar CPNS dan PPPK 2021 mencapai 4,5 juta pendaftar.

 

Perbedaan PNS, PPPK dan Pegawai BUMN

Meskipun ketiganya bekerja untuk lingkup pemerintah, terdapat perbedaan besar antara ketiga posisi tersebut. Hal itu meliputi status pegawai, proses rekrutmen, gaji, jenjang karir, hingga hak pasca pensiun.

 

Perbedaan Status Kepegawaian PNS, PPPK dan Pegawai BUMN

 

Beda status Kepegawaian PNS dan P3K

source: istock

 

Status kepegawaian dari PNS, PPPK, dan pegawai BUMN berbeda. Hal itu dikarenakan tipe dari kontrak dan peraturan yang diatur dalam Undang-undang.

 

PNS termasuk dianggap memiliki status kepegawaian ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat menjadi pegawai tetap. PNS akan memiliki nomor induk pegawai secara nasional yang tercatat di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

 

PPPK juga memiliki status kepegawaian sebagai ASN sama seperti PNS. Namun, PPPK dianggap diangkat dengan perjanjian kerja sehingga tidak memiliki nomor induk pegawai seperti pegawai tetap.

 

Pegawai BUMN di lain hal dianggap sebagai karyawan swasta. Hal ini telah diatur pada UU Nomor 19 Tahun 2003 mengenai BUMN.

 

Perbedaan Status Kelembagaan PNS, PPPK, dan Pegawai BUMN

PNS dan PPPK termasuk dalam bagian ASN (Aparatur Sipil Negara) non profit (tidak mencari keuntungan). Seperti Kementerian Kesehatan atau BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

 

BUMN merupakan singkatan dari Badan Usaha Milik Negara yang berjalan untuk mencari profit (keuntungan). BUMN bertujuan memajukan roda perekonomian sehingga lebih mandiri dalam mengelola jalannya perusahaan.

 

Hal ini mirip dengan sistem yang diterapkan dengan perusahaan swasta (non pemerintah). Sehingga, status kelembagaan dari BUMN disamakan dengan perusahaan swasta.

 

Perbedaan Proses Rekrutmen PNS, PPPK, dan Pegawai BUMN

Proses rekrutmen dari PNS, PPPK, dan pegawai BUMN berbeda jumlah tahapan dan tes yang diikuti. Hal tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dari setiap posisi pekerjaan tersebut. PNS akan melewati 3 tahap tes yaitu: 

  • Seleksi Administrasi: Tahap seleksi berkas seperti ijazah, transkrip nilai, dan sebagainya

  • Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): Terdiri dari 3 tes yaitu: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP)

  • Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): Tes berisi pengetahuan dari bidang dan posisi yang dilamar

 

Tes perekrutan pegawai BUMN memiliki tahap seleksi yang mirip dengan PNS. Namun ada sedikit perbedaan tahap yaitu:

  • Seleksi Administrasi

  • Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Core Value BUMN

  • Tes Kompetensi Bidang (TKB), Wawancara, dan Inagurasi yang disesuaikan dengan BUMN masing-masing

 

Saat TKD, calon pegawai BUMN akan menjalankan tes apakah sudah memahami Core Value BUMN. Core Value BUMN ini adalah dasar-dasar yang harus dimiliki oleh karyawannya. Core Value BUMN disebut dengan AKHLAK. AKHLAK merupakan singkatan dari:

  • (A)manah: Dapat dipercaya

  • (K)ompeten: Terus belajar dan meningkatkan potensi

  • (H)armonis: Mampu memberikan simpati dan empati

  • (L)oyal: Berdedikasi pada bangsa dan negara

  • (A)daptif: Antusias dan cepat beradaptasi dengan perubahan

  • (K)olaboratif: mampu bekerja sama

 

Jalur seleksi PPPK sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 19 yaitu harus melewati 2 seleksi. 2 seleksi untuk PPPK adalah Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Seleksi Kompetensi Calon PPPK harus mengerjakan 3 tes yang terdiri dari: Tes Manajerial, Tes Teknis, dan Tes Sosial Kultural. Ketiganya harus lulus agar bisa menjadi PPPK.

 

Baca juga:

 

Perbedaan Tanggung Jawab PNS, PPPK, dan Pegawai BUMN

PNS dan PPPK memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai perwakilan pemerintah sebagai pelayan publik. Perbedaan tanggung jawab di antara keduanya terbagi dari tanggung jawab yang diberikan.

 

PNS sebagai aparatur negara mempunyai tanggung jawab terfokus pada pengambilan dan pembuatan keputusan. Tanggung jawab itu termasuk dalam pengelolaan secara manajerial dari setiap instansi.

 

PPPK biasanya direkrut karena adanya kebutuhan mendesak dari instansi untuk mempunyai tenaga kerja yang memiliki kemampuan. Tanggung jawabnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan peningkatan kinerja instansi.

 

Pegawai BUMN bertanggung jawab dalam memajukan perusahaannya masing-masing. Skala besar tanggung jawab yang diemban oleh pegawai BUMN sesuai dengan jenjang karir yang dijabat oleh karyawan tersebut.

 

Perbedaan Jenjang Karir PNS, PPPK, dan Pegawai BUMN

 

Perbedaan Jenjang Karir PNS dan BUMN

source: istock

 

Jenjang karir dari pegawai BUMN akan mengikuti standar jenjang karir perusahaan swasta. Jabatan akan mulai dari staff tingkat fresh graduate, junior, hingga manajerial dan direksi.

 

PNS memiliki jenjang karir yang ditentukan sesuai dengan pangkat dan golongan. Semakin tinggi pangkat dan golongan biasanya akan menjabat jabatan fungsional yang lebih tinggi dan mendapat gaji yang lebih besar.

 

Terdapat 4 pangkat golongan PNS yaitu: I, II, III, IV dimana setiap golongan ini dibagi menjadi jenjang A sampai D. Jenjang I biasanya diisi lulusan SD dan SMP, II SMA, III S1, IV S2 dan S3. 

 

PPPK di lain hal tidak memiliki jenjang karir yang pasti. Alasan PPPK direkrut adalah untuk mengisi jabatan yang membutuhkan profesional dalam durasi kontrak tertentu. 

 

PPPK sebenarnya bisa mengejar jenjang karir sampai manajerial atas surat utusan Presiden. Namun, kejadian tersebut sangat jarang terjadi dan susah untuk direalisasikan.

 

Perbedaan Sistem Penggajian PNS, PPPK, dan Pegawai BUMN

Sistem penggajian PPPK dan PNS mengikuti pola yang sama yaitu sesuai dengan golongan dan jabatan. Hal ini juga dipengaruhi dari lama masa kerja PNS dan PPPK tersebut.

 

Golongan paling rendah akan mendapat gaji mulai dari 1-2 juta rupiah. Sedangkan golongan paling besar dengan masa jabatan besar antara 5-6 juta rupiah.

 

Namun, PNS dan PPPK mendapatkan gaji lain yang berupa tunjangan. Tunjangan itu termasuk tunjangan keluarga, anak, pangan, dan sebagainya.

 

Pegawai BUMN memiliki gaji mengikuti standar perusahaan swasta. Paling rendah yang bisa kamu dapatkan adalah minimal UMR (upah minimum regional) setiap daerah tempat BUMN itu berada.

 

Gaji juga akan disesuaikan dengan jabatan dari pegawai BUMN tersebut. Beberapa BUMN besar seperti Telkom dan Pertamina, untuk level manajerial bisa menembus 15-20 juta rupiah per bulannya dan bisa lebih dari jumlah yang disebutkan.

 

Perbedaan Masa Pensiun PNS, PPPK, dan Pegawai BUMN

Batas masa pensiun dari pegawai BUMN, PNS, dan PPPK berada di ambang minimal umur 50 tahun. Sedangkan ada jabatan tertentu yang mencapai 65 tahun.

 

Pegawai BUMN mengikuti batas maksimum masa pensiun sama dengan pegawai swasta. Umur maksimal pensiun pegawai BUMN adalah 58 tahun.

 

Umur masa pensiun dari PNS akan dibagi menjadi 3 tergantung dari jabatan yang dijabat. 50 tahun untuk PNS bagian administrasi, 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi, dan 65 untuk jabatan fungsional seperti dosen atau guru.

 

PPPK juga dibagi menjadi 3 tahap umur masa pensiun. Masa pensiun akan dibagi tergantung jabatan fungsionalnya yaitu:

  • 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan

  • 60 tahun untuk jabatan fungsional madya

  • 65 tahun untuk fungsional ahli utama

 

Perbedaan Hak Pasca Pensiun PNS, PPPK, dan Pegawai BUMN

Setelah pensiun, PNS akan mendapatkan pensiun pokok setiap bulannya. Pensiun pokok ini bagi staf ahli akan mendapatkan tunjangan pangan dan tunjangan keluarga.

 

Di lain hal PPPK dan pegawai BUMN tidak akan mendapatkan pensiun pokok seperti PNS. Namun, keduanya dapat mencairkan uang yang telah dipotong selama masa kerja di BPJS Ketenagakerjaan.

 

Tips dalam Menentukan Pilihan Karir yang Diinginkan

 

Tips Berkarir sebagai PNS dan BUMN

source: istock

 

 

 

Karir sebagai PNS, PPPK, dan pegawai BUMN memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Pemilihan jalur karir mana yang ingin kamu tuju disesuaikan dengan tujuan kamu berkarir.

 

Jika kamu ingin pekerjaan yang stabil dan terjamin, PNS bisa menjadi pilihan yang tepat untuk kamu meniti karir. Namun, kamu harus siap terikat dengan satu instansi tertentu dan tidak bisa berpindah ke instansi lain.

 

PPPK akan cocok untuk kamu yang sudah memiliki kemampuan dan keahlian. Kamu akan langsung terjun dalam pelayanan publik dan perbaikan infrastruktur pemerintahan.

 

Pegawai BUMN bisa menjadi pilihan yang tepat untuk kamu yang mengejar karir dan ingin melakukan eksplorasi karir ke perusahaan berbeda. Kamu akan diberikan kebebasan meniti karir yang sesuai dengan kemampuan dan bidang yang diinginkan secara cepat.

 

#SiapKerja di BUMN Bersama Kelas.work

Bekerja sebagai PNS, PPPK, dan pegawai BUMN sangat menarik. Namun, jika melihat dari jenjang karir dan gaji, bekerja sebagai pegawai BUMN lebih menggiurkan.

 

Kelas.work akan membantu memantapkan pilihan kamu berkarir dengan BUMN secara tepat melalui kelas online. Kamu bisa mengeksplorasi pilihan BUMN dan syarat apa yang diperlukan agar lolos sebagai pegawai BUMN.

 

Kelas ini akan diisi oleh education influencer terkenal yaitu kak Vina Andhiani Muliana. Kak Vina akan berbagi berbagai tips yang dapat membuatmu sukses diterima sebagai pegawai BUMN. Yuk belajar bersama Kak Vina dan Kelas.work!

Bagikan Artikel ini: